Oktober 14, 2024

Menindaklanjuti Surat Telegram (ST) Markas Besar TNI terkait antisipasi lonjakan kasus Covid 19, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memberikan petunjuk kepada jajarannya untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran Covid 19. Selain itu, Maruli juga meminta jajarannya turut membantu mensosialisasikan prokes tersebut. "Petunjuk KSAD untuk Prajurit TNI AD agar mematuhi protokol kesehatan tersebut dan ikut membantu mensosialisasikannya," kata Kristomei.

Kristomei juga mengkonfirmasi, jajaran TNI AD telah menerima ST dari Kapuskes TNI dimaksud. Juga untuk menindaklanjuti ST tersebut, Markas Besar Angkatan Darat akan menerbitkan ST ke satuan satuan dan mensosialisasika perintah penerapan kembali prokes tersebut ke seluruh satuan jajaran dan prajurit TNI AD. "Seperti mencuci tangan, penggunaan masker, isolasi mandiri bila merasa terpapar, dan melakukan test PCR/swab antigen untuk mencegah penyebaran lebih luas," kata Kristomei.

Kasus Covid 19 Kembali Naik, KSAD Instruksikan Prajurit Patuhi Prokes dan Ikut Sosialisasikan Kasus Positif Covid 19 Kembali Meningkat, Menko PMK Minta Masyarakat Patuhi Prokes saat Mudik Nataru Kasus Covid 19 Terus Naik Jelang Nataru, Masyarakat Diminta Lakukan Vaksinasi dan Prokes

Mabes TNI Terbitkan Surat Telegram Terkait Lonjakan Kasus Covid 19, Prajurit Diimbau Taati Prokes Kasus Covid 19 Terus Naik Jelang Nataru, PAPDI Anjurkan Masyarakat Lakukan Vaksinasi dan Prokes Antisipasi Penyebaran Covid 19, Triwarno Purnomo Ajak Masyarakat Kabupaten Jayapura Patuhi Prokes

Kasus Covid 19 Kembali Naik, Presiden Jokowi Belum Putuskan Penggunaan Masker Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menerbitkan Surat Telegram (ST) terkait penyebaran dan penularan Covid 19. Dalam dokumen salinan surat telegram bernomor ST/10/2023 yang beredar tersebut, tertulis surat tersebut berklasifikasi biasa.

Surat tertanggal 14 Desember 2023 tersebut ditujukan kepada jajaran kesehatan di Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, Komando Teritorial, serta Komando Utama Operasi di TNI dari Kapuskes TNI. Salinan surat tersebut juga ditandatangani oleh Kapuskes TNI Mayjen Dr dr Yenny Purnama SpA (K) MKES., MARS., MH dan dicap. Selain itu, tercantum juga pejabat yang diberikan tembusan di antaranya Panglima TNI, para Kepala Staf Angkatan, Pangkostrad, Pangkoarmada RI, Pangkoopsudnas, dan 15 Pangdam.

Ada lima poin imbauan dalam surat tersebut. Pertama, menekankan di jajaran masing masing untuk menaati protokol kesehatan seperti mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menggunakan masker jika mengalami keluhan batuk pilek atau berada di luar rumah, menerapkan etika batuk dan bersin. Kedua, melaksanakan testing dan screening bagi anggota yang dicurigai terpapar virus Corona dengan melakukan swab antigen atau PCR agar mencegah penularan lebih luas.

Ketiga, memberikan kebijakan isolasi mandiri bagi anggota yang hasil swab antigennya positif dengan tanpa gejala, apabila dengan gejala sedang atau berat agar anggota tersebut dirujuk ke rumah sakit supaya kondisi terpantau dengan baik. Keempat memerintahkan kepala rumah sakit atau kepala fasilitas kesehatan TNI di jajaran masing masing untuk menyiapkan ruang isolasi bagi covid 19. Kelima, melakukan pelaporan kepada Kapuskes TNI apabila terdapat anggota yang terpapar Covid 19.

Sejumlah hal yang menjadi dasar diterbitkannya Surat Telegram tersebut di antaranya Surat Edaran Dirjen P2P Kemenkes Nomor HK.02.02/C/4815/2023 tanggal 11 Desember 2023 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Lonjakan Kasus Covid 19. Surat telegram tersebut berlaku sejak dikeluarkan sampai dengan adanya perubahan. Salinan dokumen tersebut juga sudah terkonfirmasi oleh Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono pada Jumat (15/12/2023).

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Lonjakan Kasus COVID 19. SE tersebut ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), kepala Laboratorium Kesehatan Masyarakat, direktur rumah sakit, kepala Puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di seluruh Indonesia. Dalam SE tersebut, tercantum imbauan di antaranya:

1. Memantau perkembangan situasi dan informasi COVID 19 melalui kanal resmi https://infeksiemerging.kemkes.go.id (update perkembangan kasus); dan https://covid19.who.int/ (update perkembangan kasus global). 2. Memastikan tenaga kesehatan yang bekerja di pintu masuk mendapatkan perlindungan yang optimal. Yaitu melengkapi dosis vaksinasi COVID 19 baik primer maupun lanjutan (booster) sesuai ketentuan; 3. Memantau tren peningkatan kasus Influenza Like Illness (ILI) – Severe Acute Respiratory Infection (SARI), pneumonia, dan suspek COVID 19 melalui Surveilans Berbasis Indikator/Indicator Based Surveillance (IBS) dan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di14 Oktober 2023 aplikasi SKDR atau surveilans sentinel ILI SARI;

4. Memastikan seluruh puskesmas dan fasyankes lainnya yang berada di wilayah kerjanya untuk melakukan penemuan kasus secara aktif dan pasif. Serta dilanjutkan pemeriksaan laboratorium menggunakan RDT Ag COVID 19 maupun RT PCR; 5. Memastikan tenaga kesehatan, tenaga medis dan petugas lainnya yang bekerja di fasilitas kesehatan mendapatkan perlindungan yang optimal. Melengkapi dosis vaksinasi Covid 19 baik primer maupun lanjutan (booster) sesuai ketentuan; 6. Memastikan seluruh puskesmas dan fasyankes lainnya yang berada di wilayah kerjanya tetap memberikan pelayanan vaksinasi Covid 19, dan memastikan ketersediaan vaksin;

7. Menindaklanjuti laporan penemuan kasus Covid 19 dari fasyankes dengan tetap melakukan pelacakan kontak erat. Sebagai informasi, situasi Covid 19 di Indonesia menunjukkan adanya peningkatan tren kasus sejak pekan ke 41 atau periode 8 sampai 14 Oktober 2023. Meski begitu, peningkatan tren kasus memang tidak diikuti dengan peningkatan rawat inap dan kematian.

Diketahui kasus Covid 19 kali ini didominasi oleh subvarian EG.5. Subvarian EG.5. Keduanya merupakan turunan dari varian omicron dan masuk dalam kategori variants of interest (VOI) atau varian yang memiliki mutasi genetik yang diprediksi dapat memengaruhi karakteristik klinis virus. Karakteristik dari subvarian ini, yakni dapat menyebabkan peningkatan kasus dan menghindari dari kekebalan sehingga lebih mudah menginfeksi tetapi tidak ada perubahan tingkat keparahan.

Namun, adanya mobilisasi masyarakat saat libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 dapat berpotensi terhadap lonjakan kasus Covid 19. Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *