Oktober 14, 2024
Pemprov DKI Jakarta tengah menggencarkan pelaksanaan vaksin booster kedua Covid-19. Siapa tujuan dari vaksinasi tersebut?

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang menggalakkan vaksinasi booster dosis kedua.

Bahkan untuk mendorong antusiasme warga, Pemprov juga berencana memberikan penghargaan dan sanksi dalam upaya vaksinasi tersebut.

Berkaitan dengan vaksinasi dosis kedua itu, bagaimanakah penjelasannya dan tujuannya? Sebagaimana dilansir dari Surat Edara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan atau vaksin booster kedua adalah vaksinasi CQVID-19 setelah seseorang mendapat Vaksinasi Primer Dosis Lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan.

Vaksinasi booster tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah dan gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia per 12 Januar 2022 lalu.

Dikutip dari laman corona.jakarta.go.id, vaksin booster COVID-19 merupakan vaksinasi dengan jenis vaksin yang sama (homolog) ataupun beda (heterolog) dengan vaksinasi primer dosis 1 dan 2.

Vaksinasi booster ini dibutuhkan untuk mempertahankan tingkat kekebalan dan memperpanjang masa perlindungan dari vaksinasi primer.

Sejumlah manfaat yang didapatkan dari vaksin booster antara lain dapat meningkatkan imunitas tubuh, memperpanjang masa perlindungan terhadap virus, hingga membantu mengurangi penyebaran virus COVID-19.

Namun, bukan berati vaksin booster berikut tidak memiliki efek samping.

Sejumlah efek samping dari vaksinasi booster yang dapat timbul antara lain: 1.

Nyeri pada area suntikan 2.

Sakit kepala 3.

Nyeri otot 4.

Nyeri sendi 5.

Menggigil 6.

Mual/Muntah 7.

Kelelahan 8.

Demam (suhu tubuh >37.8 derajat Celcius) 9.

Gejala mirip flu selama 1-2 hari Selain itu, calon penerima vaksin booster kedua juga harus memenuhi beragam persyaratan sebelum divaksin.

Antara lain: Syarat tersebut sebagaimana surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Menurut Surat Edaran Kemenkes tersebut, sasaran dari Program Vaksinasi booster ini adalah masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas yaitu kelompok lanjut usia dan penderita imunokompromais.

Selain itu, pelaksanaan vaksinasi booster bagi sasaran lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten atau kota.

Sementara sasaran non-Iansia dilaksanakan di kabupaten atau kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.

Kemudian, cara pemberian dosis booster ini terdiri dari dua mekanisme.

Antara lain: a.

Homolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

b.

Heterolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Kabar vaksinasi dosis kedua di Provinsi Ibu Kota tersebut tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ngabila Salama.

Ngabila mengatakan bahwa sulitnya menyadarkan masyarakat bahwa vaksinasi booster kedua dapat meningkatkan antibodi, mencegah kematian, dan long Covid-19.

Ngabila juga menambahkan jika warga akan lebih antusias melakukan vaksin jika diiming-imingi hukuman.

“Masyarakat lebih antusias jika dikaitkan dengan reward dan punishment,” ujarnya dalam pesan teks pada Kamis, 8 Desember 2022.

Akibat sasaran vaksinasi yang masih rendah, Pemerintah DKI Jakarta tengah melakukan sejumlah upaya.

Contohnya dengan membuka kembali pelayanan vaksinasi Covid-19 pada sore dan malam hari.

“Menyasar warga lanjut usia dan tenaga kesehatan,” kata Ngabila kepada Tempo pada Kamis lalu.

DANAR TRIVASYA FIKRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *